ZAKAT
FITRAH
Zakat fitrah adala zakat yang
sebab diwajibkanya adalah futhur (berbuka puasa) pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah
berbeda dengan zakat-zakat lainnya, sebab zakat fitrah adalah zakat atas badan,
zakat atas diri, dan atau zakat atas kepala, sedangkan zakat-zakat lainnya
adalah zakat atas harta. Oleh karena itulah maka syarat-syarat zakat seperti
nishab dan haul tidak disyaratkan dalam zakat fitrah.
Zakat Fitrah diwajibkan atas
setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun budak, besar
maupun kecil, bahkan wajib bagi bayi yang baru lahir dan orang sakit yang
mendekati ajal sekalipun, yang memiliki kelebihan makanan bagi diri dan
keluarganya pada tanggal 1 Syawal. Zakat Fitrah adalah zakat wajib yang
bersifat universal, tanpa memandang gender, jenis kelamin, status social, suku
bangsa, maupun umur.
Zakat fitrah diwajibkan pada
tahun kedua hijrah, yaitu tahun diwajibkannya puasa Ramadhan, untuk mensucikan
orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya,
untuk memberi makan pada orang-orang miskin dan mencukupkan mereka dari
kebutuhan dan minta-minta pada hari raya.Kewajiban zakat fitrah kepada setiap
muslim ini, sesuai dengan hadis Rasulullah SAW.
Artinya : Dari Abdullah bin Umar
ra, bahwasanya Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat
fitrah pada bulan Ramadhan untuk setiap jiwa kaum muslim, merdeka atau budak,
lelaki atau perempuan, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha kurma atau satu
sha gandum,
Dalam hadis lain disebutkan
:Artinya : Ibnu Abbas berkata, Rasulullah SAW telah
mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang-orang yang berpuasa dari
perbuatan yang sia-sia dan perkataan yang kotor serta untuk member makan
orang-orang miskin. Barang siapa melaksanakannya sebelum pelaksanaan sholat
Ied, maka itu termasuk zakat yang diterima. Dan barang siapa yang melaksanakan
etelah sholat Ied, maka itu diterima sebagai shodaqah biasa.
Zakat fitrah tersebut adalah makanan pokok dari suatu daerah, dengan demikian Di Indonesia Zakat fitrah pada umumnya adalah dalam bentuk beras, dalam kualitas yang sama dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari, yang ukurannya adalah satu sho kurma atau gandum, atau sama dengan 2,5 Kg beras dan dapat dibayarkan dengan uang senilai 2,5 Kg beras tersebut.
Zakat fitrah tersebut adalah makanan pokok dari suatu daerah, dengan demikian Di Indonesia Zakat fitrah pada umumnya adalah dalam bentuk beras, dalam kualitas yang sama dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari, yang ukurannya adalah satu sho kurma atau gandum, atau sama dengan 2,5 Kg beras dan dapat dibayarkan dengan uang senilai 2,5 Kg beras tersebut.
Hikmah disyariatkannya zakat
Fitrah tersebut adalah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari omongan yang
tidak ada manfaatnya dan omongan kotor, serta untuk memberi makanan pada
orang-orang miskin. Hal ini sebagaimana dimaksudkan dalam hadis Nabi Muhammad SAW tersebut di atas.
B.KEWAJIBAN ZAKAT FITRAH
Zakat Fitrah adalah kewajiban
yang bersifat umum, pada setiap kepala dan pribadi dari kaum Muslimin dengan
tidak membedakan antara yang merdeka dengan hamba sahaya, antara lai-laki
dengan perempuan, antara orang kaya dengan orang miskin dan antara orang kota
dengan orang desa/kampung. Hal ini sesuai hadits Nabi :
Artinya: Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan pada orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan dari kaum muslimin.
Artinya: Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan pada orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan dari kaum muslimin.
Kewajiban tersebut adalah bagi
orang, bukan bagi janin sesuai dengan pendapat Jumhur Ulama. Berbeda degan
Jumhur Ulama, Ibnu Hazm berpendapat, Apabila janin dalam perut ibunya telah
sempurna berumur seratus dua puluh hari sebelum terbitnya fajar malam hari raya
Idul Fitri, maka wajib dikeluarkan Zakat Fitrah termasuk didalamnya janin,
sebab janin termasuk anak kecil.
Jumhur ulama mensyaratkan
kewajiban zakat fitrah bagi fakir miskin. Yaitu ia memiliki kelebihan makanan
pokok bagi dirinya dan orang yang menjadi tanggung jawab nafkahnya pada malam
dan harinya hari raya, kelebihan itu tidak termasuk rumah, perabot dan
kebutuhan pokok lainnya.
Zakat Fitrah diwajibkan atas orang-orang yang memenuhi syarat, sebagai berikut :
Zakat Fitrah diwajibkan atas orang-orang yang memenuhi syarat, sebagai berikut :
1.Islam
2.Masih hidup ketika matahari
terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan atau menjelang malam Idul Fitri.
Seorang muslim yang meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada hari
terakhir bulan Ramadhan, tidak wajib membayar zakat fitrah. Akan tetapi, jika
ia meninggal dunia ketika matahari tenggelam pada hari terakhir bulan Ramadhan,
maka dia tetap mempunyai kewajiban membayar zakat fitrah. Lain daripada itu,
seorang bayi yang lahir sesudah tenggelam matahari pada hari terakhir bulan
Ramadhan, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah. Akan tetapi, jika bayi itu
lahir sebelum matahari tenggelam pada hari terakhir bulan Ramadhan, maka ia
wajib dibayarkan zakat fitrahnya oleh orang tuanya. Demikian juga dengan
laki-laki yang menikah sesudah terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan
Ramadhan, dia tidak berkewajiban untuk membayarkan zakat fitrah untuk istrinya.
Kewajiban membayar zakat fitrahnya adalah menjadi kewajiban orang tuanya atau
kewajiban dirinya ssendiri.
3.Mempunyai kelebihan makanan
pokok untuk diri dan keluarganya yang menjadi tanggungannya pada malam Idul
Fitri dan siang harinya.
Orang-orang yang telah memenuhi
persyaratan sebagaimana tersebut di atas, maka yang bersangkutan mempunyai
kewajiban untuk membayar zakat fitrah atas dirinya dan atas diri orang yang
menjadi tanggungannya, seperti zakat fitrah istrinya, orang tuanya,
anak-anaknya, dan orang yang menjadi tanggungannya. Namun demikian, yang
bersangkutan tidak berkewajiban membayar zakat fitrah orang yang bekerja
untuknya, kecuali setelah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan, sebab
yang bersangkutan bukan menjadi tanggungannya, ia hanya berkewajiban membayar
upahnya, sedangkan yang berkewajiban membayar zakat fitrahnya adalah dirinya
sendiri atau orang tuanya. Jika seseorang tidak mempunyai kelebihan makanan
pada malam harti raya dan untuk siang harinya, maka gugurlah kewajibannya
membayar zakat fitrah, baik zakat fitrah dirinya maupun keluarga yang menjadi
tanggungannya.
C. WAKTU
PEMBAYARAN ZAKAT FITRAH
Ulama Islam telah sepakat bahwa
zakat fitrah itu wajib dengan sebab lebaran pada bulan ramadhan sebagaiman
Hadits Nabi: Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan ramadhan.
Para ulama berbeda pendapat
tentang batasan wajib. Imam Syafii, Ahmad, Ishaq, Tsauri dan Imam Malik dalam
salah satu riwayatnya menyatakan, zakat itu wajib dengan sebab terbenamnya
matahari pada akhir bulan Ramadhan, karena zakat fitrah itu diwajibkan untuk
mensucikan orang berpuasa, sedangkan puasa itu berakhir dengan terbenamnya
matahari, yang karenanya wajib zakat fitrah itu.
Abu Hanifah dan sahabatnya,
Laits, Abu Tsaur dan Imam Malik dalam salah satu riwayatnya berpendapat, bahwa
zakat fitrah itu wajib dengan sebab terbitnya fajar di hari raya karena zakat
fitrah itu ibadah yang berhubungan dengan hari raya. Tidak boleh kewajibannya
mendahului hari raya seperti qurban pada hari raya Idul Adha.
Namun demikian para Ulama
membolehkan mendahulukan membayar zakat fitrah pada permulaan bulan Ramadhan
seperti pendapat Imam Syafii, Imam Hanafi lebih longgar lagi dengan
memperbolehkan membayar zakat fitrah, bersamaan dengan membayar zakat harta.
Zaid berpendapat justru lebih longgar lagi, yaitu boleh mempercepat walaupun
sampai dengan dua tahun seperti zakat harta.
Waktu pembayaran zakat fitrah
dapat diklasifikasikan menjadi sebagai berikut :
1.Waktu yang diperbolehkan (mubah), yaitu waktu mulai dari awal bulan Ramadhan sampai penghabisan bulan Ramadhan. Pembayaran di awal bulan Ramadhan ini, justru lebih baik, sebab akan memudahkan bagi amil untuk mendistribusikannya secara tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah. Dan si mustahiq pun akan lebih mudah untuk menggunakannya sesuai dengan kebutuhannya yang paling mendesak.
1.Waktu yang diperbolehkan (mubah), yaitu waktu mulai dari awal bulan Ramadhan sampai penghabisan bulan Ramadhan. Pembayaran di awal bulan Ramadhan ini, justru lebih baik, sebab akan memudahkan bagi amil untuk mendistribusikannya secara tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah. Dan si mustahiq pun akan lebih mudah untuk menggunakannya sesuai dengan kebutuhannya yang paling mendesak.
2.Waktu wajib, yaitu semenjak
matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
3.Waktu afdhal, yaitu sesudah
sholat subuh sampai dengan sebelum sholat Idul Fitri. Hal ini sebagaimana
dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW, sebagai
berikut :
Artinya : Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat fitrah, yaitu sebelum berangkatnya orang-orang untuk mengerjakan sholat Idul Fitri.
Artinya : Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat fitrah, yaitu sebelum berangkatnya orang-orang untuk mengerjakan sholat Idul Fitri.
4.Waktu Makruh, yaitu (menurut
pendapat sebahagian ulama) membayar zakat fitrah sesudah sholat Idul Fitri
sampai sebelum terbenamnya matahari pada awal hari raya. Pembayaran zakat
fitrah pada waktu ini boleh dan masih dianggap sebagai pembayaran zakat fitrah,
akan tetapi hukumnya makruh. Namun demikian, sebahagian yang lain berpendapat,
pembayaran zakat fitrah pada waktu ini tidak dianggap lagi sebagai zakat
fitrah, tetapi dianggap sebagai shodaqah biasa.
5.Waktu Haram, yaitu membayar
zakat fitrah setelah matahari terbenam saat hari raya Idul Fitri. Jika
seseorang lalai membayarkan zakat fitrahnya sampai dengan sesudah waktu yang ditetapkan
habis, maka pembayaran zakat fitrah tetap menjadi hutangnya kepada Allah SWT dan wajib diqadha pada tahun depan.
D.BENDA ZAKAT FITRAH
Benda-benda atau barang-barang
yang dapat dipergunakan untuk pembayaran zakat fitrah adalah sebagai berikut :
1.Bahan makanan pokok yang biasa
dikonsumsi sehari-hari sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat, bisa berupa
beras, jagung, gandum, sagu dan lain sebagainya. Pembayaran zakat fitrah itu
diupayakan yang paling bagus dan berkualitas sesuai dengan yang dikonsumsinya
sehari-hari. Jangan sampai zakat fitrah itu diambil dar beras yang sudah
berkutu, yang tidak bisa lagi dikonsumsi orang lain. Jangankan orang lain,
kitapun sudah enggan mengkonsumsinya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam
hadis Nabi, sebagai berikut :
Artinya : Ketika Rasulullah SAW bersama kami, maka kami mengeluarkan zakat fitrah untuk
anak kecil, orang dewasa, orang merdeka, dan budak sebesar satu Shamakanan atau
satu sha susu kering, atau satu sha gandum, atau satu sha kurma, atau satu sha anggur
kering.
Dari keterangan hadis ini, zakat
fitrah ternyata dapat dibayarkan berupa susu kering (keju), anggur kering, dan
kurma kering, selain tentunya yang paling utama makanan pokok.
2.Uang sebagai pengganti harga
bahan makanan pokok. Besarnya nilai uang adalah seharga barang yang dikeluarkan
zakatnya pada waktu itu, secara harga pasar atau harga umum di pasaran.
E. BESARNYA
ZAKAT FITRAH
Besarnya zakat fitrah yang harus
dikeluarkan untuk setiap orang muslim adalah satu sha. Satu sha adalah seukuran
empat genggam dua telapak tangan. Satu Sha sama dengan empat mud. Ukuran satu
mud adalah 573,75 gr. Empat mud sama dengan 573,75 gr x 4 = 2.295 gr. Untuk
memudahkan dalam penghitungan dan jangan sampai kurang dari ukuran yang biasa
dipakai orang Arab, satu sha atau empat mud, maka apabila dikonversikan kepada
beras, maka menjadi 2,5 kg beras.
Pembayaran zakat fitrah sebesar
2,5 Kg beras tersebut adalah untuk satu orang dan bukan untuk satu keluarga.
Dan jika untuk satu keluarga, maka tergantung pada berapa jumlah anggota
keluarganya, dikalikan 2,5 kg beras. Jika pembayaran zakat fitrah ini dilakukan
dengan menggunakan uang, maka harganya ataupun nilainya adalah sebesar harga
beras 2,5 Kg yang biasa dikonsumsi sehari-hari pada saat itu
F. SASARAN ZAKAT
FITRAH
Secara umum sasaran
pendistribusian zakat fitrah adalah delapan asnaf, sebagaimana yang telah
diatur dalam Surat At-Taubah ayat 60, yaitu faqir, miskin, amil, muallaf,
memerdekakan budak, orang yang berhutang, sabilillah, dan yang sedang dalam
perjalanan lalu kehabisan bekal. Namun demikian, para ulama berpendapat bahwa
zakat fitrah diberikan dengan prioritas fakir miskin sesuai bunyi salah satu
hadits, yaitu :
Artinya : Ibnu Abbas berkata,
Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebagai
pembersih bagi orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan
perkataan yang kotor serta untuk memberi makan orang-orang miskin.
Namun demikian pendapat yang
masyhur dari mazhab Syafii, bahwa wajib mengeluarkan zakat fitrah kepada
golongan orang yang berhak menerima zakat yaitu asnaf delapan, sesuai Al-Quran
surat At Taubah ayat 60 :
Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat,
Para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi
Maha Bijaksana.
Imam Malik dan Ibnu Qoyyim
berpendapat sebaliknya, yaitu zakat fitrah hanya diberikan kepada fakir miskin,
tidak boleh kepada yang lainnya. Imam Malik hanya menyatakan, apabila di suatu
negara tidak ada fakir miskin, maka dapat dipindahkan ke negara tetangga dengan
ongkos dari orang yang mengeluarkan zakat, bukan diambil dari zakat, supaya
tidak berkurang jumlahnya. Hal ini berarti, bahwa pendistribusian zakat fitrah
hanya diperbolehkan diberikan kepada mustahik di daerah tempat tinggal muzakki,
dan tidak boleh dipindahkan dari satu daerah ke daerah lain. Kalaupun harus
dipindahkan, itu berarti bahwa tidak ada lagi mustahik di daerah itu.
Dari pendapat-pendapat di atas,
penulis lebih cenderung untuk menyatakan bahwa zakat fitrah diprioritaskan
untuk fakir miskin, dengan tidak menutup kemungkinan asnaf delapan sebab
Al-Quran menyatakan demikian. Apabila dilakukan kalkulasi matematis, 60 s/d 70%
dari zakat Fitrah diperuntukkan bagi fakir miskin, sedangkan sisanya dibagi
untuk asnaf yang lainnya.
Hal ini dimaksudkan agar pada hari Idul Fitri para fakir miskin tidak meminta-minta dan bisa ikut bergembira sebagaimana umat Islam lainnya. Dengan pemberian zakat fitrah kepada mereka, diharapkan fakir miskin ikut merasakan suasana kemenangan setelah selesainya berpuasa bulan Ramadhan yang Mubarak, sebagaimana halnya yang dirasakan oleh umat Islam lainnya, sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW :
Hal ini dimaksudkan agar pada hari Idul Fitri para fakir miskin tidak meminta-minta dan bisa ikut bergembira sebagaimana umat Islam lainnya. Dengan pemberian zakat fitrah kepada mereka, diharapkan fakir miskin ikut merasakan suasana kemenangan setelah selesainya berpuasa bulan Ramadhan yang Mubarak, sebagaimana halnya yang dirasakan oleh umat Islam lainnya, sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW :
Artinya : Kayakanlah mereka
(orang-orang fakir miskin) hingga mereka tidak meminta-minta pada hari ini
(Idul Fitri).***